Kasus BLBI Di-SP3, MAKI Siapkan Gugatan Melawan KPK di Pengadilan

Kasus BLBI Di-SP3, MAKI Siapkan Gugatan Melawan KPK di Pengadilan

JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan praperadilan bakal diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan paling lambat akhir April 2021.

“MAKI akan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara dugaan korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (2/6).

Dirinya menuturkan, sedikitnya terdapat sejumlah alasan terkait rencana pengajuan gugatan praperadilan. Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Putusan lepas itu dipandang KPK menggugurkan unsur penyelenggara negara dalam perkara Sjamsul dan Itjih. Menurut Boyamin, alasan itu tidak bisa dibenarkan. Sebab, dalam surat dakwaan, Syafruddin disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Menko Perekonomian Dorojatun Kuntjoro-Jakti.

Sehingga, kata dia, unsur penyelenggara negara masih terpenuhi. “Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018,” kata Boyamin.

Baca juga:

Kejam, Surili Langka Disiksa Sampai Menjerit-jerit

Ada Sosok Bung Karno di Film Imam Bukhari, Uzbekistan Sudah Minta Izin ke Bu Mega

“Pocong” Berhasil Ditangkap Polisi, Kini Dipenjara untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya

Kedua, putusan lepas Syafruddin, menurut Boyamin, tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesis menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi.

“Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain,” katanya.

Ketiga, MAKI pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI pada 2008 lalu. Putusan praperadilan tersebut berbunyi, “Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.”

“Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI,” ucap Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: